KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis sampaikan ke hadiran Allah
Yang Maha Esa, karena berkat kehadiran-Nya makalah ini dapat diselesaikan
sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional”, cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dan kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar..
Makalah ini penulis buat untuk tujuan edukasi sehingga dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Tiada harapan atau dambaan penulis selain mengharap tulisan ini bermanfaat untuk untuk para pembaca. Karena sebaik-baiknya orang adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain.
Bekasi,
27 April 2019
Sidiq Dwi Pamungkas
Sidiq Dwi Pamungkas
DAFTAR ISI
1. Kata Pengantar
2. Pendahuluan
3. Pembahasan
- Wawasan Nasional
- Paham Kekuasaan dan Geopolitik
- Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Implementasi Wawasan Nusantara
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Landasan Wawasan Nusantara
- Unsur Dasar Wawasan Nusantara
- Hakekat Wawasan Nusantara
- Azas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara
- Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Adanya Era Baru Kapitalisme
- Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
4. Penutup
- Kesimpulan
- Saran
5. Daftar Pustaka
1. Kata Pengantar
2. Pendahuluan
3. Pembahasan
- Wawasan Nasional
- Paham Kekuasaan dan Geopolitik
- Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Implementasi Wawasan Nusantara
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Landasan Wawasan Nusantara
- Unsur Dasar Wawasan Nusantara
- Hakekat Wawasan Nusantara
- Azas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara
- Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Adanya Era Baru Kapitalisme
- Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
4. Penutup
- Kesimpulan
- Saran
5. Daftar Pustaka
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
menjalankan wawasan nusantara, diprioritaskan untuk memenuhi kesatuan wilayah
dan menghargai perbedaan yang ada untuk meraih tujuan nasional. Indonesia
merupakan negara dengan banyak pulau dan banyak daerah bahkan pulau
yang masih belum berpenghuni. Banyak suku bangsa serta kebudayaan yang berbeda
membuat negara Indonesia kaya dengan bermacam asetnya. Perbedaan ini menjadikan
Indonesia sebagai negara yang luas serta mempunyai banyak keragaman dari ujung
Aceh sampai Papua.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya
bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang
kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi
ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan,
dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
PEMBAHASAN
1. Wawasan Nasional
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki suatu wawasan
nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat Wawasan Nusantara
adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian lengkap, Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuandengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di
dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Makna yang dapat
ditangkap dari pengertian tersebut, bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan kepada
kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan negara dan bangsa
Indonesia yang nota bene diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, agar dalam
kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta
dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan
bukanlah persatun dan kesatuan yang bibangun diatas penyeragaman, melainkan
persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tetap menghargai terdapatnya
perbedaan.
2. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kernerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih
persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran
wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai
landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan
negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2.1 Geopolitik Menurut Bangsa Indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut
paham negara kepulauan, yaitu. paham yang dikembangkan dari asas archipelago
yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada
urpumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai ''pemisah" pulau, sedangkan menitrut paham Indonesia laut adalah “penghubungn sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
3. Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari
generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju
kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan
sesamanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam
dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan
mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.
3.1 Latar belakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia
dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau
ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber
Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis merupakan fenomena
yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan
tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu
diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata
hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
Kondisi obyektif geografis nusantara
merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di
katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau
karakteristik yang berbeda dengan negara lain.
•
Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN
MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.
Penetapan
lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi
di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka
keluarlah:
•
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Yang menyatakan tentang penentuan batas
lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia. Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:
Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5
juta km persegi, dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau
perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah
pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi
dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas
daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang
lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan
gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi
pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508
pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas
astronomis sebagai berikut :
–
Utara : 06o 08o lintang
utara
–
Selatan : 11o 15o lintang selatan
–
Barat : 94o 45o bujur
barat
–
Timur : 141o 05o bujur timur
Dengan
jarak Utara – Selatan : kurang
lebih 1.888 km persegi.
Jarak
antara Barat –
Timur :
kurang lebih 5.110 km persegi.
•
Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka
pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS
1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif
(ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan
keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu:
Bertambah luasnya perairan yuridiksi
nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta
terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun
dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan
kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery
Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan
dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
3.2 Latar belakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa
Indonesia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta,
rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak). Sosio budaya sebagai
salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk
oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan
sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya
dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa
kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping
perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan
Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah
dan sekaligus menampakkan perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah
laku kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horisontal. Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara
lahiriah: Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan
sebagainya.
Dari
ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan:
•
Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan masyarakat
agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban,
kurang terbuka.
•
Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat
Kota dengan sifat materialistik, individual dan patembayan.
Kebudayaan
adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya
generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari
masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara emosional
dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun
sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk
ikatan pada setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat
membentuk sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang
seringkali dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan
individu-individu atau kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan
lingkungan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya.
Berdasarkan
ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi
NKRI, tergambar jelas betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh
karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan
dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang
sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang
relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang
terdidik.
Dari
tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
•
Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat,
tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk
membina kehidupan bersama yang harmonis. Sehingga…
• Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan :
*
Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
*
Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang dapat menimbulkan disintegrasi
bangsa.
3.3 Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah,
demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2
kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul
rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut
adalah Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya,
nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan
modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan
Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
Pada
masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi Boedi
Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional. Merupakan modal dari
konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28
Oktober 1928). Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17
agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai menegara. Melalui proses perjuangan
yang panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut
menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus
merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu
kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara
resmi mulai digunakan dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari
Deklarasi Djuanda.
Nusantara
berasal dari kata Nusa dan Antara.
Yang berarti pulau pulau yang terletak
antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan
Hindia). Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat
kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan
dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu :
•
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia.
•
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
•
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi
dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Konsepsi
Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan
wawasan berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri dari Wawasan Benua
(AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI) dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Untuk
menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak menguntungkan karena
mengancam kekompakkan ABRI maka disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan
terintegrasi (hasil Seminar Hankam I Th. 1966) yang bernama : Wawasan Nusantara
Bahari.
Wawasan
Nusantara Bahari terdiri dari:
*
Wawasan Nusantara.
Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan
konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara Wawasan
Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala
dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan
tujuan bangsa.
*
Wawasan Bahari.
Merupakan wawasan masa depan yang
merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa dimana
penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan
negara dan bangsa di masa depan. Pada Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk
menamakan Wawasan Hankamnas sebagai Wawasan Nusantara.
4. Implementsi dan Sasaran Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
* Politik :
1. Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan
bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang
sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan
berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahanuntuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan
kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
* Ekonomi :
1. Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
* Sos-Bud :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi
daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia,
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
* Han-Kam :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan
dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan
belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang
berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
5. Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara Merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaanya, wawasan nusantara mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian wawasan nusantara secara
umum dijelaskan pada Tap MPR Tahun 1993 dan 1998. Dijelaskan bahwa definisi
wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan
berdasarkan UUD’45 yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pengertian wawasan nusantara menurut
kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi Tap MPR yang dibuat
Lemhanas Tahun 1999. Sementara pengertian wawasan nusantara menurut para ahli
berkaitan dengan upaya Indonesia untuk mencapai tujuan nasional dengan
mewujudkan persatuan dan kesatuan. Hal tersebut menjadi pentinf dalam
keberagaman yang ada dalam masyarakat Indonesia.
6. Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara memiliki dua landasan yaitu :
Wawasan Nusantara memiliki dua landasan yaitu :
6.1 Landasan Idiil
Landasan Idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga termasuk mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki oleh wilayah nusantara.
Landasan Idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga termasuk mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki oleh wilayah nusantara.
6.2 Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar itulah yang merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya anatara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.
Landasan konstitusional Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar itulah yang merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya anatara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.
7. Unsur-Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar Wawasan nUsantara ada 3, yaitu :
Unsur-unsur dasar Wawasan nUsantara ada 3, yaitu :
7.1 Wadah
(Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
7.2 Isi
(Content)
adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
-Relasasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
-Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
7.3 Tata
Laku (Conduct)
merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
8. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional. Artinya secara luas, hakikat wawasan nusantara merupakan cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Tiap
warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Hal
tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh lembaga negara yang
harus berada dalam lingkup dan juga demi kepentingan bangsa Indonesia. Tentunya
tanpa harus menghilangkan kepentingan daerah, golongan dan individu.
9. Azas Wawasan Nusantara
Merupakan suatu ketentuan mendasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam
bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia
berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan
bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
1. Tujuan
yang sama: memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
2. Keadilan:
kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
3. Kejujuran: memiliki
suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan
kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi
orang lain maupun bagi diri sendiri
4. Solidaritas: memiliki
rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa
meminta suatu imbalan dari orang lain
5. Kerjasama: adanya
kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai
tujuan yang diinginkan
6. Kesetiaan
dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang
dijalani bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka
tunggal ika
7. Tujuan
dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia
yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban
dunia.
9.1
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah Pandang Wawasan Nusantara ada dua yaitu ke Dalam dan ke
Luar.
1.
Arah
Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.Arah
pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha
untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar dijutukan demi terjaminnya kepentingan nasional
dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan
suatu kerjasama dan saling hormat-menghormati. Arah pandang ke luar,
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua
aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada pembukaan
UUD 1945.
10.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
10.1
Kedudukan
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1. Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2. Undang
– Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
3. Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
10.2 Fungsi
1. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
· Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomomenyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
· Ordonantie (UU Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight
base line)yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung
yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
10.3
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu:
1. Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
11. Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya era baru kapitalisme
Sebelumnya saya akan menjelaskan
tentang kapitalisme, yaitu suatu paham yang di yakinin bahwa setiap
individu memiliki hak untuk memperoleh suatu keuntungan atau laba dari kegiatan
ektivitas ekonominya.
Sedangkan kapitalisme
di era baru merupakan suatu paham untuk mendapatkan keuntungan dengan cara
melakukan kegiatan yang mencakup dengan aspek kehidupan dalam masyarakat,
secara individu maupun secara sosialis yang harus dilakukan dengan seimbang
agar diera baru kita dapat mempertahankan demokrasi dan HAM didalam kehidupan
sehari-hari.
Namun ada beberapa faktor yang mempengaruhi
dalam implementasi, berikut adalah tantangan implementasi wawasan nusantara :
11.1 Pemberdayaan
masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan:
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan:
negara harus dapat
memberikan peran sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat
dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat
untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju
dengan Buttom Up Planning, sedangkan untuk negara berkembang dengan Top Up
Planning karena adanya keterbatasan kualitas SDM sehingga diperlukan landasan
operasional berupa GBHN. Kondisi nasional yang tidak merata mengakibatkan
keterbelakangan dan merupakan ancaman bagi integritas.
11.2 Dunia
Tanpa Batas
A. Perkembangan IPTEK mempengaruhi pola pikir, pola
sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas SDM merupakan
tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
B. Kenichi Omahe dalam bukunya Bordeless Word dan
The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global,
batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap,
namun kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan
global yang berupa informasi dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat
menghadapai kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah
pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia
tanpa batas dapat merupakan tantangan wawasan nusantara.
11.3 Era Baru Kapitalisme :
A. Sloan dan Zureker dalam bukunya Dictionary of
economics menyatakan kapitalisme adalah suatu sitem ekonomi yang didasarkan
atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk
mengadakan perjanjian dengan pihak lain untuk ikut serta dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan
sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme,
sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan
aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat
sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
B. Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism
menyatakan: untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat
strategi baru yaitu keseimbangan antara paham individu dan paham sosialis. Di
era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi.
11.4 Kesadaran Warga Negara
A. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan
kewajiban dapat dibedakan namun, tidak dapat dipisahkan.
B. Kesadaran bela negara, dalam mengisi kekmerdekaan
perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan dan kesenjangan sosial, dsb. Dalam perjuangan non
fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.
12. Keberhasilan
Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban
warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai
bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan
Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami,
dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara
memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai
warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan
tujuan nasional.
3. konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.
Untuk mengetuk hati
nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan
terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan
Nusantara.
Implementasi Wawasan
Nusantara
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi
dalam kehidupan politik,
b. Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
• Kehidupan
Politik
Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di
Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi
dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik
dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
• Kehidupan
ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang
tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan
usaha kecil.
• Kehidupan
sosial
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya
dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
• Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Membagun TNI
Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini
dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Sasaran
implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola
yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
* Politik,
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
*
Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
* Sos-Bud,
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta
menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang
hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
* Han-Kam,
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
2.
Wawasan Nasional
Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasional secara universal, dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan
bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia :
A.Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
B. Geopolitik Indonesia
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
B. Geopolitik Indonesia
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
3.
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia didapat dari :
· Latarbelakang
Berdasarkan Falsafah Pancasila.
· Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
· Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
· Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
4.
Azas Wawasan Nusantara
1. Tujuan
yang sama: memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
2. Keadilan:
kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
3. Kejujuran: memiliki
suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan
kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi
orang lain maupun bagi diri sendiri
4. Solidaritas: memiliki
rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa
meminta suatu imbalan dari orang lain
5. Kerjasama: adanya
kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai
tujuan yang diinginkan
6. Kesetiaan
dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang
dijalani bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka
tunggal ika
7. Tujuan
dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia
yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban
dunia.
5.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan
-Pancasila sebagai
falsafah, ideology bangsa dan dasar negara
-Undang – Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusi negara
-Wawasan Nusantara
sebagai visi nasional
-Ketahanan Nasional
sebagai konsepsi nasional
-GBHN sebagai politik
dan strategi nasional
2. Fungsi
-Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional,
-Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan
-Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
-Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,
-Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
-Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,
3. Tujuan
-Tujuan
nasional
-Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial
-Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial
Saran
Sebagai masyarakat
Indonesia yang telah memahami konsep Wawasan Nusantara, sebaiknya bisa
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Meskipun kebudayaan Indonesia sangat
beragam, namun sebaiknya tetap mementingkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa
dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar