Pendidikan Kewarganegaraan 2


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis sampaikan ke hadiran Allah Yang Maha Esa, karena berkat kehadiran-Nya makalah ini dapat diselesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional”, cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar..

          Makalah ini penulis buat untuk tujuan edukasi sehingga dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Tiada harapan atau dambaan penulis selain mengharap tulisan ini bermanfaat untuk untuk para pembaca. Karena sebaik-baiknya orang adalah orang  yang bermanfaat bagi orang lain.

Bekasi, 27 April 2019



Sidiq Dwi Pamungkas

DAFTAR ISI
1. Kata Pengantar
2. Pendahuluan
3. Pembahasan
- Wawasan Nasional
- Paham Kekuasaan dan Geopolitik
- Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Implementasi Wawasan Nusantara
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Landasan Wawasan Nusantara
- Unsur Dasar Wawasan Nusantara
- Hakekat Wawasan Nusantara
- Azas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara
- Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Adanya Era Baru Kapitalisme
- Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
4. Penutup
- Kesimpulan
- Saran
5. Daftar Pustaka

PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
        Dalam menjalankan wawasan nusantara, diprioritaskan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk meraih tujuan nasional. Indonesia merupakan negara dengan banyak pulau dan banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyak suku bangsa serta kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan bermacam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas serta mempunyai banyak keragaman dari ujung Aceh sampai Papua.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

       Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.

       Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.


PEMBAHASAN

1. Wawasan Nasional

       
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia. 

          bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki suatu wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian lengkap, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuandengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
          Makna yang dapat ditangkap dari pengertian tersebut, bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan kepada kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan negara dan bangsa Indonesia yang nota bene diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, agar dalam kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan bukanlah persatun dan kesatuan yang bibangun diatas penyeragaman, melainkan persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tetap menghargai terdapatnya perbedaan.

2. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
        Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kernerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.

        Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia. 

2.1
Geopolitik Menurut Bangsa Indonesia
        Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.

Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu. paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada urpumnya.

          Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai ''pemisah" pulau, sedangkan menitrut paham Indonesia laut adalah “penghubungn sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.

3.      Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
        Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.

3.1      Latar belakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
        Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.

Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
        Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain.
• Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
        Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.

            Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah:

• Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
        Yang menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.  Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:

        Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi, dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.

            Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :

– Utara         : 06o 08o lintang utara

– Selatan      : 11o 15o lintang selatan

– Barat          : 94o 45o bujur barat

– Timur        : 141o 05o bujur timur

Dengan jarak Utara – Selatan        : kurang lebih 1.888 km persegi.

Jarak antara Barat – Timur            : kurang lebih 5.110 km persegi.

• Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
         Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu:

        Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.

3.2        Latar belakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
        Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak). Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horisontal. Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah: Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya.

Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan:
• Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
• Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan patembayan.

            Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat.  Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya.

            Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik.

Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
• Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis. Sehingga…

• Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan :
* Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
* Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

3.3        Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
        Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.

            Pada masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional. Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai menegara. Melalui proses perjuangan yang panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda.

Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara.
        Yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia).  Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu :
• Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
• Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
• Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).

            Konsepsi Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri dari Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI) dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Untuk menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I Th. 1966) yang bernama : Wawasan Nusantara Bahari.

Wawasan Nusantara Bahari terdiri dari:
* Wawasan Nusantara.
        Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan tujuan bangsa.
* Wawasan Bahari.
        Merupakan wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan. Pada Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai Wawasan Nusantara.

4.     Implementsi dan Sasaran Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
        Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
 *   Politik :
1.     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.     Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.     Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.     Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahanuntuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.     Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

* Ekonomi :
1.     Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.     Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.     Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

*  Sos-Bud :
1.     Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.     Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

*    Han-Kam :
1.     Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.     Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.     Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

5. Wawasan Nusantara
          Wawasan Nusantara Merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaanya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
          Pengertian wawasan nusantara secara umum dijelaskan pada Tap MPR Tahun 1993 dan 1998. Dijelaskan bahwa definisi wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD’45 yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
          Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi Tap MPR yang dibuat Lemhanas Tahun 1999. Sementara pengertian wawasan nusantara menurut para ahli berkaitan dengan upaya Indonesia untuk mencapai tujuan nasional dengan mewujudkan persatuan dan kesatuan. Hal tersebut menjadi pentinf dalam keberagaman yang ada dalam masyarakat Indonesia.
6. Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara memiliki dua landasan yaitu :
6.1 Landasan Idiil
Landasan Idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga termasuk mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki oleh wilayah nusantara.
6.2 Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar itulah yang merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya anatara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.

7. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar Wawasan nUsantara ada 3, yaitu :
7.1 Wadah (Countour)
          Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
7.2 Isi (Content)
          adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
-Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
-Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
7.3 Tata Laku (Conduct)
          merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

8. Hakekat Wawasan Nusantara
          Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional. Artinya secara luas, hakikat wawasan nusantara merupakan cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

          Tiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Hal tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh lembaga negara yang harus berada dalam lingkup dan juga demi kepentingan bangsa Indonesia. Tentunya tanpa harus menghilangkan kepentingan daerah, golongan dan individu.

9
. Azas Wawasan Nusantara
        Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
1.      Tujuan yang sama: memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
2.      Keadilan: kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
3.      Kejujuran: memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
4.      Solidaritas: memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain
5.      Kerjasama: adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan
6.      Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalani bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
7.      Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.

9.1            Arah Pandang Wawasan Nusantara
 Arah Pandang Wawasan Nusantara ada dua yaitu ke Dalam dan  ke Luar.
1.                 Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar dijutukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling hormat-menghormati.  Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.

10. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
10.1 Kedudukan
        Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1.      Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.      Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.      Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4.      Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.      GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

10.2 Fungsi
1.   Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.   Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·        Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomomenyatakan Indonesia meliputi batas Hindia BelandaMuh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi SumateraJawaSunda Kecil, BorneoCelebesMaluku-AmbonSemenanjung MelayuTimorPapuaIr. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·        Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.

Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.   Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line)yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.   Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.   Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

10.3 Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.   Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.   Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

11. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya era baru kapitalisme


Sebelumnya saya akan menjelaskan tentang kapitalisme, yaitu suatu paham yang di yakinin bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperoleh suatu keuntungan atau laba dari kegiatan ektivitas ekonominya.
          Sedangkan kapitalisme di era baru merupakan suatu paham untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan kegiatan yang mencakup dengan aspek kehidupan dalam masyarakat, secara individu maupun secara sosialis yang harus dilakukan dengan seimbang agar diera baru kita dapat mempertahankan demokrasi dan HAM didalam kehidupan sehari-hari.
Namun ada beberapa faktor yang mempengaruhi dalam implementasi, berikut adalah tantangan implementasi wawasan nusantara :
11.1   Pemberdayaan masyarakat                     
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan:
          negara harus dapat memberikan peran sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedangkan untuk negara berkembang dengan Top Up Planning karena adanya keterbatasan kualitas SDM sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. Kondisi nasional yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan merupakan ancaman bagi integritas.

11.2   Dunia Tanpa Batas

A.   Perkembangan IPTEK mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas SDM merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
B.    Kenichi Omahe dalam bukunya Bordeless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapai kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan wawasan nusantara.
11.3    Era Baru Kapitalisme :

A.   Sloan dan Zureker dalam bukunya Dictionary of economics menyatakan kapitalisme adalah suatu sitem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain untuk ikut serta dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.


B.   Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan: untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi.

11.4   Kesadaran Warga Negara

A.   Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun, tidak dapat dipisahkan.

B.   Kesadaran bela negara, dalam mengisi kekmerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan dan kesenjangan sosial, dsb. Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.

12. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
     Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.                 Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan    kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar          sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita     dan tujuan nasional.
3.  konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki    cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.

Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.       Implementasi dalam kehidupan politik,
b.      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c.       Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d.      Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan

•  Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.                 Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.                 Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.                 Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.                 Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.                 Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
•  Kehidupan ekonomi
1.                 Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.                 Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.                 Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
• Kehidupan sosial
1.                 Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.                 Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
• Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
1.                 Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.                 Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

3.                 Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

PENUTUP
Kesimpulan
1.      Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
*   Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
* Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
*  Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
*    Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.

2.           Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal, dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia :
A.Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
B. Geopolitik Indonesia
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

3.       Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia didapat dari :
·         Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
·         Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
·         Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
·         Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan.

4.        Azas Wawasan Nusantara
1.     Tujuan yang sama: memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
2.     Keadilan: kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
3.     Kejujuran: memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
4.     Solidaritas: memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain
5.     Kerjasama: adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan
6.     Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalani bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
7.     Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.

5.        Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan
-Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara
-Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara
-Wawasan Nusantara sebagai visi nasional
-Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional
-GBHN sebagai politik dan strategi nasional

2. Fungsi
-Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional,
-Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
-Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
-Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,

3. Tujuan
-Tujuan nasional
-Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial


Saran
          Sebagai masyarakat Indonesia yang telah memahami konsep Wawasan Nusantara, sebaiknya bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Meskipun kebudayaan Indonesia sangat beragam, namun sebaiknya tetap mementingkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar