KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis sampaikan ke hadiran Allah Yang Maha Esa, karena berkat
kehadiran-Nya makalah ini dapat diselesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam
makalah ini penulis membahas tentang “Politik Dan Strategi Nasional”, kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dalam
menghadapi semua jenis ancaman baik dari dalam maupun luar negeri untuk dapat
menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara..
Makalah ini
penulis buat untuk tujuan edukasi sehingga dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, dan untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk
maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Tiada harapan atau
dambaan penulis selain mengharap tulisan ini bermanfaat untuk untuk para
pembaca. Karena sebaik-baiknya orang adalah orang yang bermanfaat
bagi orang lain.
Bekasi, 24 Juli
2019
Sidiq
Dwi Pamungkas
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
2. Batasan Masalah
3. Tujuan Penulisan
2. Batasan Masalah
3. Tujuan Penulisan
PEMBAHASAN
1. Pengertian Politik
2. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
3. Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
4. Stratifikasi Politik Nasional
5. Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Pembangunan Nasional
2. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
3. Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
4. Stratifikasi Politik Nasional
5. Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Pembangunan Nasional
6. Manajemen Nasional
7. Pengertian, Prinsip Dan Tujuan Otonomi Daerah
BAB 3 PENUTUP
1.
Kesimpulan
2. Saran
3. Daftar Pustaka
3. Daftar Pustaka
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Politik dan Strategi nasional merupakan
satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya
proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan
strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan
erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.Politik nasional pada
hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional
merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi
nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan
politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah
kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah
keamanan dan pertahanan negara. Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang
dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central
bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia.
Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik,
bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan
daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan
dan keamanan.
2.
Rumusan Masalah
·
Apa yang dimaksud dengan politik
nasional dan strategi nasional?
·
Apakah dasar pemikiran penyusunan
politik strategi nasional (Polstranas)?
·
Contoh yang berhubungan dengan
politik di Indonesia terkini.
3.
Tujuan
·
Mengetahui politik nasional dan
strategi nasional.
·
Mengetahui dasar pemikiran
penyusunan politik strategi nasional (Polstranas).
·
Mengetahui kedaan politik yang
sedang terjadi di Indonesia
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
POLITIK
Menurut beberapa ahli :
Politik adalah pembentukan kekuasaan
dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga
diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional
dan non-konstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan
bahasa inggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
·
Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang
memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk
patokan hidupnya.
·
Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang
didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga
abstrak
Politics dan policy mempunyai
hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan,
arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam – macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan – tujuan dari sistem negara dan upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan
itu, pengambilan keputusan (decision making) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan – tujuan yang telah
ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan – kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber – sumber yang ada. Politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan:
1.
Negara
Negara merupakan
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya.
2.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
3.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui
sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.
4.
Kebijakan Umum
Kebijakan (policy)
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai
secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan
dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.
Distribusi
Yang dimaksud
dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
Strategi berasal dari bahasa Yunani
“strategia” yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 –
1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengembalian kebijakan untuk mencapai suatu cita – cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
2.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga –
lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan –
badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group),
dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut:
·
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
·
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
·
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
·
Kewenangan Daerah
·
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999
tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
·
Kewenangan bidang lain meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
·
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
1.
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
2.
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat
di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
3.
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.
Memilih anggota Majelis Permusawartan
Prakyat dari urusan Daerah.
5.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
6.
Membentuk peraturan daerah bersama
gubernur, Bupati atas Wali Kota.
7.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
8.
Mengawasi pelaksanaan keputusan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan
kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti
aspirasi daerah dan masyarakat.
3.
PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata –
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya serta dewan – dewan yang merupakan badan koordinasi seperti
Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan
Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan
Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden
menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri – menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program
kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden. Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di
dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang
disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia
dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi,
politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Sesuai dengan kebijakan politik
nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional.
Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam
akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
– Semakin tingginya
kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
– Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
– Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
– Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
– Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
– Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
– Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
– Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
– Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
4.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
·
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
·
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
6.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
7.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
8.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang,
jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
5.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus
dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
6.
MANAJEMEN NASIONAL
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi:
2.
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
3.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan
menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
4.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
5.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
7. PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
7. PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
Pengertian
Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa
Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau
aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
·
F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi
daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah.
·
Ateng Syarifuddin, mengemukakan
bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan
kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian
kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
·
Syarif Saleh, berpendapat bahwa
otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana
diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut
Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan
untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya
daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian
otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat
sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian
tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk
menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan
penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di
atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi
daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun
administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun
dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan
daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan
nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli
yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak
dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya
mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3.
Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian
otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga,
seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya.
Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan
nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk
berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri
serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan
demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun
2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1.
Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan
sendiri.
2.
Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3.
Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4.
Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
·
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah
adalah :
1.
mencegah pemusatan kekuasaan.
2.
terciptanya pemerintahan yang efesien.
3.
partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
· Tujuan
utama otonomi daerah adalah :
kesetaraan
politik ( political equality ).
Tanggung
jawab daerah ( local accountability ).
Kesadaran
daerah ( local responsiveness )
Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk
desentralisasi pemerintahan, pada hakekatnya bertujuan untuk memenuhi
kepentingan bangsa secara keseluruhan. Berdasarkan ide hakiki yang terkandung
dalam konsep otonomi, maka Sarundajang (2002) juga menegaskan tujuan pemberian
otonomi kepada daerah meliputi 4 aspek sebagai berikut :
1.
Dari segi politik adalah
mengikutsertakan, menyalurkan aspirasi dan inspirasi masyarakat, baik untuk
kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijakan
nasional.
2.
Dari segi manajemen pemerintahan, adalah
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan.
3.
Dari segi kemasyarakatan, untuk
meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat melalui upaya
pemberdayaan masyarakat untuk mandiri.
4.
Dari segi ekonomi pembangunan, adalah
untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya
kesejahteraan rakyat.
· Prinsip
otonomi daerah adalah :
1.
untuk terciptanya efesiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2.
sebagai sarana pendidikan politik.
3.
sebagai persiapan karier politik.
4.
stabilitas politik.
5.
kesetaraan politik.
6.
akuntabilitas politik.
· Dampak
Otonomi Daerah
Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah
bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan
untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang
dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah
dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang
diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari
pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga
pariwisata.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah
adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan
yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan
konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan
daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan
Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan
system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya
pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah
membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Saran
Dari
pembahasan di atas diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi
nasional sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar
kesesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat
dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat serta sikap mental yang baik
agar dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih maju.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar