·
Keberlanjutan pembangunan
Sampai dengan dekade 1980-an
perencanaan dan strategi pem- bangunan masih berorientasi pada pertumbuhan
ekonomi (economic growth), baik pada negara-negara sosialis yang menerapkan
peren- canaan yang terpusat maupun pada negara-negara kapitalis
yang me- nerapkan perencanaan yang liberal. Filosofi pertumbuhan
ekonomi di- latarbelakangi oleh Teori Neo-Klasik dimana pertumbuhan merupakan
fungsi dari modal dan teknologi sedangkan sumberdaya alam sama sekali tidak
diperhitungkan karena dianggap pemberian alam yang melimpah. Filosofi tersebut
telah melahirkan berbagai ekses terhadap lingkungan, sosial, budaya, maupun hak
asasi manusia. Dampak dari penerapan filosofi tersebut telah menimbulkan
kemiskinan yang merajalela, rusaknya ekosistem, pencemaran, bahkan ancaman
terhadap eksistensi manusia dan kemanusiaan (Pearce and Warford, 1993).
Pengalaman
hingga tahun 1980- an memperlihatkan bahwa hambatan pertumbuhan ekonomi terjadi
apabila faktor sumberdaya alam dan lingkungan tidak dikelola dengan baik. Jika
ekonomi dan lingkungan dikelola dengan baik maka per- tumbuhan ekonomi akan
terjadi dalam lingkungan yang terpelihara kelestariannya. Perubahan persepsi di
atas dikenal dengan istilah Sustainable Development sebagai babak
baru dari teori pembangunan dan sekaligus mengakhiri perdebatan antara
pertumbuhan ekonomi dan penyelamatan lingkungan (Ibid.).
Ada berbagai
definisi dari Pembangunan Berkelanjutan. Tapi semua
definisi berfokus pada bagai- mana agar perekonomian dapat tetap berlanjut
dalam jangka panjang, terutama untuk memberi kesempatan pada
generasi yang akan datang memperoleh kehidupan yang lebih baik. World
Commission on Environment and Development (WECD), sejak tahun 1987 mem-
berikan deskripsi dari Pembangunan Berkelanjutan sebagai berikut:
“Sustainable development is
development that meets the needs of present generations without compromising
the ability of future generations to meet their own needs“ (Pembangunan
berkelanjut- an adalah pembangunan yang me- menuhi kebutuhan generasi saat ini
tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan
mereka).
Definisi lain
dari Pembangunan yang berkelanjutan:
“The economic development in a
specified area (region, nation, the globe) is sustainable if the total stock of
resources - human capital, physical reproducible capital, envi- ronmental
resources, exhaustible resources does not decrease over time” (Pembangunan
ekonomi di suatu daerah tertentu (wilayah, negara, dunia) dikatakan berkelan-
jutan bila jumlah total sumberdaya - tenaga kerja, barang modal yang dapat
diproduksi kembali, sumber- daya alam, sumber daya yang habis pakai tidak
berkurang dari waktu ke waktu) (Ibid.)
·
Mutu
Lingkungan Hidup dengan Resiko
Mutu lingkungan
hidup seringkali diartikan dengan masalah pencemaran lingkungan. Pencemaran
lingkungan itu sendiri merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan atau beribahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang
atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Baku mutu
lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan terjadinya pencemaran
lingkungan hidup disamping KLHS, tata ruang, amdal, UKL-UPL, perizinan, dsb.
Baku mutu lingkungan hidup terdiri dari: baku mutu air, baku mutu air limbah,
baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku
mutu gangguan. Pengertian dari baku mutu lingkungan hidup
sendiri dijelaskan pada beberapa pasal.
Pengertian dari baku
mutu lingkungan hidup menurut Pasal 1
angka 11 UUPlH adalah ukuran batas atau kadar makluk hidup, zat, energi atau
komponen yang ada atau harus ada/atau unsur pencemar yang tenggang
keberadaannya dalam satu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup, sedangkan pengertian baku kerusakan lingkungan hidup menurut
Pasal 1 angka 13 UUPLH adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau
hayati lingkungan hidup yang dapat di tenggang. Baku mutu lingkungan hidup
tersebut diperlukan untuk menempatkan apakah di suatu wilayah atau daerah telah
terjadi kerusakan lingkungan, artinya apabila keadaan lingkungan telah ada
diatas ambang baku mutu lingkungan, maka wilayah atau daerah tersebut telah
terjadi pencemaran. Baku mutu juga dapat diartikan sebagai peraturan pemerintah
resmi yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan
pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien.
Sehubungan
dengan fungsi baku mutu lingkungan maka dalam hal menentukan apakah telah
terjadi pencemaran dari kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah
sistem baku mutu lingkungan yaitu:
1. Effluent
Standard
Effluent
Standard merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang
ke lingkungan.
2. Stream Standard
Stream
Standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti sungai,
waduk, dan danau. Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan sumberdaya
beserta sifat peruntukannya. Misalnya batas kadar badan air untuk air minum
akan berlainan dengan batas kadar bagi badan air untuk pertanian.
Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup dalam keputusannya No. KEP-03/MENKLH/II/1991
telah menetapkan baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku
mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. Berikut adalah
penjelasan dari baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu
udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut.
1. Baku
mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang
diperolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air,
namun air tetap berfungsi sesuai denganperuntukannya.
2. Baku
mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau bahan
pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran kedalam air pada sumber
air, sehingga tidak menyebabkan dilampauinya baku mutu air.
3. Baku
mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan
pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk
hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda.
4. Baku
mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan
pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien.
5. Baku
mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen
lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang
adanya dalam air laut.
2.1 Baku
Mutu Air dan Limbah Cair
Kriteria mutu
air diterapkan untuk menentukan kebijaksanaan perlindungan sumberdaya air dalam
jangka panjang, sedangkan baku mutu air limbah (effluent standard) dipergunakan
untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu air limbah dan pelbagai
sektor seperti pertambangan dan lain-lain. Kriteria kualitas sumber air di
Indonesia ditetapkan berdasarkan pemanfaatan sumber-sumber air tersebut dan
mutu yang ditetapkan berdasarkan karakteristik suatu sumber air penampungan
tersebut dan pemanfaatannya. Badan air dapat digolongkan menjadi 5, yaitu:
1. Golongan A, yaitu
air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan
terlebih dahulu.
2. Golongan
B, yaitu air baku yang baik untuk air minum dan rumah tangga dan dapat
dimanfaatkan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk golongan A.
3. Golongan
C, yaitu air yang baik untuk keperluan perikanan dan peternakan, dan dapat
dipergunakan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk keperluan
tersebut pada golongan A dan B.
4. Golongan
D, yaitu air yang baik untuk keperluan pertanian dan dapat dipergunakan untuk
perkantoran, industri, listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya, tetapi
tidak sesuai untuk keperluan A, B, dan C.
5. Golongan
E, yaitu air yang tidak sesuai untuk keperluan tersebut dalam golongan A,
B, C, dan D.
Untuk melindungi
sumber air sesuai dengan kegunaannya, maka perlu ditetapkan baku mutu limbah
cair dengan berpedoman kepada alternatif baku mutu limbah cair yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan
Hidup No. KEP-03/MENKLH/II/1991. Baku mutu limbah cair tersebut ditetapkan oleh
gubernur dengan memperhitungkan beban maksimum yang dapat diterima air pada
sumber air.
Baku mutu air
dan baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan oleh gubernur
dimaksudkan untuk melindungi peruntukan air di daerahnya. Dengan demikian harus
diperhatikan dalam setiap kegiatan yang
menghasilkan limbah cair dan yang membuang limbah cair tersebut ke
dalam air pada sumber air. Limbah cair harus memenuhi persyaratan:
1. Mutu
limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air tidak boleh melampaui
baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan.
2. Tidak
mengakibatkan turunnya kualitas air pada sumber air penerima limbah. Hal
tersebut mengharuskan agar setiap pembuangan limbah cair ke dalam air pada
sumber air, mencantumkan kuantitas dan kualitas limbah.
2.2 Baku
Mutu Udara
Baku mutu udara
ambien dan emisi ditetapkan dengan maksud untuk melindungi kualitas udara di
suatu daerah. Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang ke udara
harus mencantumkan secara jelas dalam izin pembuangan gas. Semua kegiatan yang
membuang limbah gas ke udara ditetapkan mutu emisinya dalam
pengertianbahwa mutu emisi dari limbah gas
yang dibuang ke udara tidak melampaui baku mutu udara emisi yang telah
ditetapkan serta
tidak menyebabkan turunnya kualitas udara. Baku mutu ambien terdiri
dari yaitu:
6. Sulfur dioksida
7. Karbon monoksida
8. Oksida nitrogen
9. Oksida
10. Hidrogen sulfida
11. Hidrokarbon
12. Amoniak
13. Timah hitam/timbal
14. Debu
Politik hukum
penetapan baku mutu lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan
hidup didasarkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan lingkungan
hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin, dan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip berwawasan
lingkungan. Dasar hukum dari baku mutu lingkungan juga disebutkan dalam Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan Lingkungan
Hidup, yaitu untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha
dan atau kegiatan dilarang melangar baku mutu dan kreteria baku mutu kerusakan
lingkungan hidup. Kriteria dan pembakuan lingkungan hidup berbeda
untuk setia lingkungan, wilayah atau waktu mengingat atau perbedaan tata
gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi
akan mempengaruhi dan pembakuan lingkungan.
Kualitas
lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya
yaitu :
1. Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda – benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya
matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar
komponen berlangsung seimbang.
2 Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
3. Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
2.3 Resiko
Lingkungan yang Tidak Sehat
a) Penularan
Penyakit Melalui Air.
Air adalah
mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan,
maka air dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat
kimia yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai
sumber alam maupun sumber kehidupan manusia. Banyak penyakit menular yang
bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada air, seperti
radang mata yang sering di dapat setelah berenang di kolm yang kurang
terpelihara. Air selain dapat menularkan penyakit secara langsung, dapat juga
menjadi tempat perindukkan berbagai macam penyakit. Berbagai serangga
memerlukan air untuk berkembang biak seperti nyamuk yang dapat menularkan
berbagai macam penyakit. Tumbuhan air juga dapat menjadi habitat dari faktor
penyakit. Keong air yang dapat memerlukan schistosomiasis dari tumbuh –
tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di sekitar air juga
dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit leptopirosis.
b) Penularan
Penyakit Melalui Udara
Penyakit dapat
ditularkan dengan menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit
influenza dan tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui
udara. Pencemaran udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan
kerusakkan langsung pada paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada
paru – paru sehingga mudah terserang oleh penyakit infeksi sekunder seperti
TBC. Selain itu bahan – bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker
paru – paru misalnya exhaust fume kendaraan bermotor.
c) Penularan
Penyakit Melalui Tanah
Air tanah banyak
mengandung penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan,
baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika
luka kena tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang
mengandung penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di
temukan bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut
penyebarannya melalui tanah, telornya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di
tanah, telor – telor itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap
untuk tumbuh di dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika
telur-telur yang masak ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang
mengandung telor tadi atau memakai tangan yang kotor.
·
Hubungan
Lingkungan Dengan Pembangunan
Sumber daya alam
dan lingkungan hidup merupakan sumber yang penting bagi kehidupan umat manusia
dan makhluk hidup lainnya. Sumber daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh
dari lingkungan fisik untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan
lingkungan merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan
aktifitasnya. Namun kali ini kita akan hanya membahas tentang hubungan
lingkungan dengan pembangunan.
Pembangunan
sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai
sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber
daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap
terjamin. Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya memberi kesempatan dan ruang
bagi peranserta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan dan pembangunan
berkelanjutan.
1. Program-Program Pembangunan
Dengan
memperhatikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan yang merupakan cerminan
dari prioritas kegiatan yang akan dilakukan dalam bidang pengelolaan
lingkungan hidup, maka program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang adil dan berkelanjutan dalam kualitas lingkungan
hidup yang semakin baik dan sehat
2. Program
Peningkatan Kualitas Lingkungan
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah
pengrusakan dan atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan
pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam
yang berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu
lingkungan yang ditetapkan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan industripengolahan limbah cair
b. Melakukan
pengawasan dan pengendalian sumber-sumber pencemaran kali, laut dan
udara bersih
c. Meningkatkan
kepedulian dan kesadaran industriawan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam
menjaga sungai, laut dan udara dari penggunaan bahan kimia yang merusak
d. Mengembangkan
teknologi yang berwawasan lingkungan khususnya teknologi tradisional yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, sumber daya hutan dan
industri yang ramah lingkungan
e. Meningkatkan
kondisi dan kualitas sungai Ciliwung
f. Meningkatkan
sistem penanggulangan dan pengawasan terhadap pembajakan sumber
daya hayati
g. Melakukan
pencegahan polusi udara melalui uji emisi, dalam upaya ini termasuk
pengendalian dampak polusi udara pada kesehatanmasyarakat
h. Menerapkan
sanksi hukum terhadap dunia usaha dan masyarakat yang dengan sengaja melakukan
pencemaran lingkungan.
3. Program
Peningkatan Pengendalian Dampak Lingkungan
Tujuan program
ini adalah meningkatkan pengendalian dampak lingkungan akibat pencemaran
lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber
daya alam yang berlebihan, serta memberi dukungan terhadap kegiatan industri
dan transportasi yang ramah lingkungan. Sasaran program ini adalah meningkatnya
pengendalian dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan
meningkatnya kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki
kepedulian dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang
dilakukan adalah:
a. Melakukan
pertimbangan lingkungan yang lebih bijaksana dalam memberikan ijin lokasi
bagi industri,
b. Mempertimbangkan
faktor lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga,
industri dan transportasi
c. Menetapkan
indeks dan baku mutu lingkungan
d. Meningkatkan perlindungan terhadap teknologi tradisional yangramah lingkungan
e. Memantau
kualitas lingkungan secara terpadu dan terus menerus
f. Meningkatkan
kesadaran warga kota akan hidup bersih dan sehat
g. Memanfaatkan kearifan tradisional dalam pemeliharaan lingkunganhidup
h. Meningkatkan
kepatuhan dunia usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai
masyarakat yang berwawasan lingkungan. Dalam upaya ini termasuk penataan ruang,
pemukiman dan industri yangkonsisten dengan pengendalian pencemaran lingkungan.
4. Program
Penataan dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Program ini
bertujuan untuk menyempurnakan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau
sebagai upaya meningkatkan penghijauan kota. Sasaran program ini adalah
meningkatnya kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau serta menjadikan kota
Jakarta yang teduh, nyaman, sehat dan indah. Kegiatan pokok yang dilakukan
adalah:
a. Mengembangkan
dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara konsisten dan efektif sesuai dengan
fungsinya serta dinamika kehidupanmasyarakat
b. Meningkatkan
kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai upaya
terciptanya ruang terbuka hijau
c. Meningkatkan
pemeliharaan taman kota secara tepat dan baik termasuk pemeliharaan hasil
pembangunan pertamanan.
5. Program
Penyerasian dan Keindahan Lingkungan
Program ini
bertujuan untuk menjadikan kota Jakarta yang indah, bersih, hijau dan nyaman
serta meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung keindahan kota. Sasaran
yang ingin dicapai adalah meningkatnya sarana keindahan kota untuk menwujudkan
kota Jakarta yang nyaman dan bersih. Kegiatan yang dilakukan adalah :
a. Meningkatkan
kualitas estetika sarana keindahan kota
b. Menyusun
rencana lingkup kegiatan sarana keindahan kota
c. Menyusun
rencana persebaran, penempatan, dimensi sarana keindahankota
d. Menata
dengan baik penempatan ornamen dan street furniture, termasuk media luar ruang.
·
Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses
Pembangunan
Sebagaimana
diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari
pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin
seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang
tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,
pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industri yang
menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan
dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah
sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia (
berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat
menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1. Pandangan
yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan
niali tanah di sekitar industri bagi permukiman
3. Timbuk
kebisingan oleh operasi peralatan.
4. bahan
– bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori
udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan
penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil
produksi industri dapat mempengaruhi pola hidupmasyarakat.
7. Timbulnya
kecemburuan sosial.
Manusia sebagai
penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian
lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan
sederhana sampai
ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa
yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan
kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa
dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Beberapa bentuk kerusakan
lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya
pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya
kawasan industri.
b. Terjadinya
banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan
kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan
dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya
tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah
manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada
kerusakan lingkungan hidup antaralain:
a. Penebangan
hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak
hutan bakau.
d. Penimbunan
rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan
sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan
liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan
sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Pembangunan
Berkelanjutan.
Melestarikan
lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan
tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang
harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita
sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita
lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi
generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah
untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus
menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan
berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan
berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara
bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan
lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan
berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992.
Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan
kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan
keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan
baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri
Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin
pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai
keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan
pendekatan integratif.
d. Menggunakan
pandangan jangka panjang.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar